Korban Pengrusakan Laporkan Ke Polsek Bayung Lencir
Mntv Sumsel com. Senin malam Helmi di dampingi Kuasa hukumnya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan pembakaran Pos jaga, pengrusakan portal, dan papan plang pemberitahuan atas nama tanah milik Bapak Helmi CS, ke Polsek Bayung Lencir dengan nomor laporan š LP /X/206/ 2025 ) SPKT Polsek Bayung lencir (20/10/ 2025).
Malam hari ini saya mendampingi Klien saya untuk membikin laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang diduga dilakukan secara bersama-sama,oleh inisial U N dan beberapa orang lainnya kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.40 WIB di RT 01 Dusun 01 Jalan PT SBN POS 5 Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, pada hari sabtu (18 /10 /2025) yang mengakibatkan kerugian materil ucap,”Yudha SH kuasa hukum.
Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir Ipda Novian masturela S.H membenarkan adanya laporan pada hari Senin malam tanggal (20/10/ 2025) kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir, yang mengakibatkan kerugian materil, dan saya juga menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga kondusivitas di lingkungan masing-masing, kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
LiputanĀ Kaperwil Sumsel
(Srianto)






