*MERASA DI RUGIKAN, AHLI WARIS USMAN BIN MANAF GEL*

Mntv sumsel.com. – MANGSANG, – Merasa dirugikan ahli waris Usman bin Manaf Pemilik lahan yang terletak di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan menyetop aktivitas PT GEL di lahan mereka karena telah menyerobot dan merusak lahan mereka

 

“Hari ini kami menyetop kegiatan yang dilakukan oleh PT GEL di lahan milik orang tua kami Usman bin Manaf karena sampai sekarang tuntutan kami kepada pihak PT General Energi Lestari (GEL) yang telah merusak lahan kalan milik orang tua kami. Kami menuntut ganti untung atas tanaman sawit dan tanaman keras yang sudah di rusak oleh pihak perusahaan, meminta perusahaan membeli tanah atau perusahaan tidak boleh berusaha dilahan saya sampai permasalahan lahan ini selesai,” Kata Samgani salah ahli waris pemilik Lahan, Usman bin Manaf, kepada media ini, Selasa (13/01/2026),

 

Menurut Samgani ahli waris Usman bin Manaf, kita menuntut PT GEL harus mengganti batang sawit dan tanaman keras ,”Jelasnya

 

PT.GEL telah merusak lahan itu tanpa sepengetahuan kami sebagai ahli waris karena kami sebagai pemilik surat yang sah, kami anggap perusahaan sudah merusak dan penyerobot lahan kami,” Ungkapnya.

 

Dijelaskan sebelumnya tanggal 30 Agustus 2025 sudah ada pertemuan dan kesepakatan kalau perusahaan akan mengganti satu bulan setelah pertemuan, tetapi sampai waktu yang di sepakati pihak perusahaan mangkir. Saat ditanyakan kembali kepada Jansen marko selaku Direktur wilayah mangsang mereka berjanji sepuluh hari lagi, tetapi sampai sekarang belum selesai juga,” Jelasnya.

 

Pihak Perusahaan selalu Mengatakan Bersedia-bersedia, buktinya sampai sekarang belum selesai.

 

“Karena sampai hari ini permasalahan ini belum selesai juga, maka kami meminta pihak perusahaan untuk menghentikan kegiatan sementara, sampai permasalahan ini selesai. Kalau Permasalahan ini belum selesai juga maka kami akan teruskan keranah hukum karena kita cukup bukti masalah pengerusakan lahan dan penyerobotan,” Tegas Samgani di dampingi Yabani selaku ahli waris Usman bin Manaf dan Pak De Lukman dari kuasa waris

 

Sementara Srianto, supervisor operasional PT GEL mengatakan terkait tuntutan yang dilakukan ahli waris, akan di sampaikan langsung ke pimpinan. Mengenai tuntutan untuk memberhentikan aktivitas, pada dasarnya sangat setuju dan akan memberhentikan mulai sekarang.

 

“Mengenai tuntutan ahli waris untuk memberhentikan aktivitas di lahan mereka seluas 2 Ha, saya mewakili pihak perusahaan setuju dan akan menyetop aktivitas mulai sekarang,” Tegasnya

 

Perlu diketahui permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, pihak perusahaan hanya janji-janji tetapi sampai sekarang belum selesai.

Wartawan mntv muba ( Yudi susanto.)