*Sangsi Hukum Atas Dinas Pendidikan Yang Menghamburkan Uang Kas Negara Dapat Diancam Penjara 20 Tahun*

INDONESIA _ Mitranegaramntv.com – Kembali disampaikan oleh Ermansyah Ketum DPP LBH PKR Tipikor jika Dinas Pendidikan memberikan uang kepada wartawan untuk menutupi kesalahannya hal ini jelas melanggar hukum dan kaidah etika, dengan konsekuensi serius bagi semua pihak yang terlibat, (20/01/2026)

 

Menurut Ali Kurnia Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW LBH Perisai Keadilan Rakyat PKR Tipikor Jawa barat ia menjelaskan Bagi Pejabat Dinas Pendidikan yang Terlibat Pidana Korupsi Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penggunaan dana negara untuk tujuan yang tidak sesuai alokasi anggaran termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda Jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen atau manipulasi data untuk menutupi kesalahan dapat ditambah dengan pasal terkait pemalsuan surat dalam KUHP.

 

Disisi lain adapun sebagai uang Pengganti Selain pidana penjara terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan bagi negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor Jika tidak mampu membayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang, atau masa hukuman penjara dapat diperpanjang.

 

Ditambahkan lagi oleh Pimpinan umum (Red Mn Tv) Bagi Wartawan yang Menerima Uang

Pelanggaran Etika Jurnalistik Kode Etik Jurnalistik Indonesia (Pasal 6) mengharamkan wartawan menerima suap atau pemberian yang dapat mempengaruhi independensi peliputan. Pelanggaran ini dapat mengakibatkan pencabutan sertifikat dan kartu kompetensi wartawan oleh Dewan Pers, seperti kasus yang terjadi pada tahun 2020.

Pidana Suap Jika terbukti menerima uang dengan kesadaran bahwa itu adalah bentuk suap untuk menyembunyikan informasi, wartawan dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor, yang mengancam hukuman penjara dan denda.

 

Konsekuensi Sistemik

Kerusakan Otonomi Pers Tindakan semacam ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap media massa sebagai lembaga pengawas yang independen.Kerugian Bagi Masyarakat Kesalahan yang ditutupi dapat menghambat penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merugikan siswa, guru, serta masyarakat yang berhak mendapatkan layanan pendidikan yang baik

 

MN TV MELAPORKAN

 

LAPORAN (RED)