Perusahaan Tanpa Papan Plang Nama

Sumsel_mntv_com.Rabu 19 Maret 2025 mendapat laporan dari beberapa masyarakat desa Bayat ilir, terkait permasalahan tanah mereka yang di srobot dengan salah satu perusahaan sawit yang berada di RT 06 Desa Muara Bahar, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

” Srianto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat, Tipikor Musi Banyuasin dan bersama beberapa rekan-rekan dari media mntv, mendatangi perusahaan tersebut.

Sesampainya di perusahaan tersebut sranto, ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat, Tipikor Musi Banyuasin bertemu dengan salah satu ibu-ibu pekerja di dalam kantor perusahaan tersebut.

” Saat ditanya soal Pimpinan dan manajemen mereka ibu-ibu itu menjawab semua ada di Jambi Pak ucapnya.

Srianto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat, tipikor musi Banyuasin pun meminta keterangan dari beberapa pekerja, menurut mereka pimpinan mereka tadi terlihat ada di kantor semua, tapi entah kalau sekarang sudah pergi ke Jambi Pak, ucap salah satu dari pekerja.

” Saat srinto ketua lembaga bantuan hukum (PKR )Tipikor Musi Banyuasin sedang bertanya- tanya dengan beberapa pekerja datanglah salah satu ibu-ibu yang tidak mau disebutkan namanya di media ini dia pun menceritakan bahwa sudah bekerja di perusahaan ini selama 12 tahun tapi kalau kebun ini pak bukan PT atau CV, ini milik perseorangan nama pemiliknya pak Roby, dan luas kebun ini kurang lebih sekitar hampir 1000 hektar Pak ucapnya.

” Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa pekerja Srianto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat Tipikor Musi Banyuasin, dengan memakai ketek, menyusuri sungai dan terlihat tanaman sawit yang mereka tanam ada di bibir anak sungai dan tidak memiliki (das).

” Tentunya ini sangat menyalahi aturan terkait dengan pengelolaan aliran anak sungai (das), Dan saya berharap pemerintah dan pemangku kepentingan lebih ketat dalam melakukan pengawasan-pengawasan terhadap perusahaan -perusahaan,

periksa terkait izin IUP dan HGU perusahaan tersebut dan apabila ditemukan pelanggaran tindak tegas sesuai aturan undang-undang yang berlaku dan ada dugaan sebagian kebun mereka berada di tanah hutan HP ucap Srianto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat Tipikor musi Banyuasin.

(Saleh efendi)