*HUTAN KAWASAN DI DUGA DIROBEK-ROBEK, PT PII BANGUN TANPA IMB – KPH MERANTI TUTUP MATA SEPERTI BUTA, LIN & LBH: “TINDAK TEGAS SEKARANG ATAU KITA YANG TURUN TANGAN!” ⚠️

Bayung Lencir Muba – 8 Desember 2025, Rasa marah rakyat meledak seperti gunung meletus di Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin (eks Pakrin) – karena PT Peputra Inti Indo (PT PII) berani melakukan kejahatan lingkungan yang tidak bertanggung jawab: membuka lahan hutan kawasan secara ilegal untuk jadi pool parkir truk batu bara, menimbun rawa-rawa yang menyimpan air dengan tanah digali, dan mendirikan bangunan tanpa satupun IMB – semua di atas lahan yang jelas TERLINDUNGI!
Dari laporan lapangan yang jelas, perusahaan ini mengerahkan alat berat secara boros – seolah tidak takut apa-apa – untuk menggarap hutan yang selama ini melindungi warga dari banjir dan menyediakan udara bersih. Tanah yang keluar kemudian dipaksa menutupi rawa-rawa yang jadi rumah burung, ikan, dan makhluk hidup lainnya. Hasilnya? Kawasan yang semula hijau dan sehat kini jadi lahan kosong yang dipenuhi truk besar, mengeluarkan asap menyengat dan suara bising yang bikin pusing warga sehari-hari.
Ini bukan sekadar kesalahan kecil! Lahan hutan kawasan TIDAK BOLEH DIPAKAI UNTUK APAPUN tanpa izin khusus. Tapi PT PII? Mereka menganggap aturan hanyalah kertas buruk. Bahkan PJO (Penanggung Jawab Operasional) PT PII yang seharusnya jaga kepatuhan malah jadi “pembantu” menggerakkan alat berat – seolah tidak tahu bahwa apa yang mereka lakukan adalah SALAH!
Yang paling menyakitkan? Kepala KPH Meranti Segara yang seharusnya melindungi hutan malah tutup mata seolah buta! Pelanggaran ini sudah berlangsung cukup lama, tapi tidak ada tindakan tegas sama sekali. Rakyat berteriak: “Jangan main tuli buta! Kamu dibayar untuk melindungi hutan, bukan melindungi perusahaan serakah!”
Tidak cuma rakyat yang marah – lembaga-lembaga juga tidak bisa diam. Erwani, Ketua DPC LIN Musi Banyuasin, langsung kejar KPH Meranti Segara dengan suara tegas: “Segera tindak tegas! Jangan biarkan PT PII berbuat sesuka hatinya lagi! Kalau tidak, LIN akan ikut campur dan teliti semua yang ada hubungannya!”
Begitu juga Srianto, Ketua DPD LBH Perisai Keadilan: “Kita tidak akan diam melihat hutan kita dirobek-robek. KPH harus bertindak SEKARANG! Kalau tidak, LBH akan mengambil langkah hukum – tidak cuma ke PT PII, tapi juga ke instansi yang tidak mau lakukan tugasnya!”
Masyarakat dan pihak terkait sekarang menuntut DLHK Musi Banyu Asin turun ke lokasi SEKARANG JUGA bersama KPH Meranti Muba. Tuntutan mereka jelas dan tegas: hentikan semua kegiatan PT PII secara langsung, pulihkan lahan yang rusak, dan berikan konsekuensi pidana serta perdata yang setimpal. “Hutan ini milik kita semua, bukan milik perusahaan yang cuma mementingkan untung! Jangan dibiarkan berlanjut – kalau tidak, rakyat akan yang beraksi!” tekan salah satu tokoh masyarakat dengan suara gemuruh.
Korlip mntv muba( Yudi susanto.)






