Ketua LBH PKR Tipikor Datangi Perusahaan Tanpa Papan Nama

Sumsel_mntv_com.Rabu 19 Maret 2025 mendapat laporan dari beberapa masyarakat desa Bayat ilir, terkait permasalahan tanah mereka yang di srobot dengan salah satu perusahaan sawit yang berada di RT 06 Desa Muara Bahar Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan.
” Srianto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat Tipikor Musi Banyuasin, bersama rekan-rekan dari media MNTV, mendatangi perusahaan tersebut, Sesampainya di perusahaan tersebut Srianto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat tipikor musi Banyuasin, bertemu dengan salah satu pekerja di dalam kantor perusahaan tersebut, saat Ditanya soal Pimpinan dan manajemen , semua lagi pergi ke Jambi Pak ucapnya.
Lantas Srianto pun bertanya ke beberapa pekerja terkait perusahaan tersebut dan salah satu pekerja menjawab tanya saja Pak kepada manajemen Mereka ada di kantor, Saya di sini hanya bekerja, di saat srianto sedang bertanya-tanya kepada beberapa pekerja ada salah satu ibu-ibu yang datang memberi penjelasan ini bukan PT atau CV pak,ini milik perseorangan yang punya namanya Roby, dan luas kebun ini kurang lebih hampir 1000 hektar, ucap ibu yang tak mau disebutkan namanya di media ini.
” Lantas srianto pun berkeliling di perusahaan tersebut terlihat beberapa alat berat dan satu timbangan sawit di dalam perusahaan tersebut. Dan mereka menanam sawit di bibir anak sungai ,tidak ada (das).
Tidak sedikit perusahaan- perusahaan yang beroperasi di kecamatan Bayung Lencir, tidak memasang papan nama identitas perusahaan, di kantor atau tempat usahanya.
” Tentunya perusahaan wajib memasang papan nama identitas perusahaan, papan nama juga berfungsi sebagai petunjuk bagi masyarakat, dan syarat utama Mendirikan perusahaan yang memiliki investasi ratusan bahkan miliaran rupiah wajib memasang papan nama ” itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dan perusahaan-perusahaan seperti ini sangat menyalahi aturan Saya berharap pemerintah daerah selalu gencar dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal di wilayah kecamatan Bayung Lencir, dan apabila ditemukan pelanggaran tindak tegas sesuai aturan perundang-undangan dan Bila perlu tutup tempat usahanya agar memberikan Efek Jera ini perusahaan besar, ucap Srianto ketua lembaga bantuan hukum perisai keadilan rakyat Tipikor Musi Banyuasin.
BERSAMBUNG
(Saleh efendi)