*Kilang Minyak Karmen Bejo Diduga Langgar UU, Media Akan Laporkan ke Polres Muba: Pelanggaran Serius yang Membahayakan Lingkungan*

Mntv sumsel.com.bayung lincir,muba,sumsek 4/01/2026. – Kilangan minyak milik Karmen Bejo di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dilaporkan telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang berlaku. Pihak media yang mengetahui hal ini langsung memberikan peringatan keras kepada Karmen Bejo untuk segera menutup kilang minyaknya.
“Jika tidak segera ditutup, kami akan melaporkan ke Polres Muba untuk ditindaklanjuti dan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi,” tegas pihak media. Pihak media juga menyebutkan bahwa kilang minyak tersebut telah melakukan pelanggaran yang serius dan berulang kali, sehingga membahayakan lingkungan sekitar dan masyarakat.
“Pelanggaran ini bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” kata pihak media. Pihak media juga mengkritik pihak Karmen Bejo yang dinilai tidak peduli dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan kilang minyaknya.
Sementara itu, belum ada pernyataan resmi dari pihak Karmen Bejo atau Polres Muba terkait dengan kasus ini. Namun, pihak media tetap akan memantau situasi ini dan memberikan informasi kepada masyarakat. “Kami akan terus mengawasi dan meminta pertanggungjawaban atas kasus ini,” kata pihak media.
Dengan demikian, kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang melanggar hukum. Apakah pihak Karmen Bejo akan segera menutup kilang minyaknya dan meminta maaf atas kesalahan yang telah terjadi? Kita tunggu saja.
Wartawan: sugianto.






