*MASYARAKAT DESA BEJI MULYO KESEMBUHAN TERTEKAN, DEBU BARA DAN JALAN LICIN BERTAHUN-TAHUN BELUM TERSELESAIKAN*

Mntv sumsel.com. – MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN – 16 FEBRUARI 2026 – Masyarakat Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya mengeluhkan masalah dampak aktivitas angkutan batu bara yang telah mengganggu kehidupan mereka selama bertahun-tahun. Masalah debu yang melimpah, jalan yang licin saat disiram, hingga kegaduhan alat berat tambang di malam hari menjadi beban berat bagi warga Dusun 03, 04, dan 05.

 

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku, rumahnya tidak bisa dibuka pintu karena khawatir debu masuk ke dalam ruangan. “Anak saya sering sakit pernapasan, ini sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak ada perbaikan sama sekali,” ujarnya saat diwawancarai awak media pada hari ini.

 

Warga lain yang tinggal dekat lokasi tambang juga mengeluhkan gangguan istirahat. “Malam hari tidak bisa tidur dengan nyenyak karena suara alat berat yang terus beroperasi,” katanya.

 

Selain masalah kesehatan, kondisi jalan yang menjadi lintasan mobil angkutan bara juga menjadi momok bagi masyarakat. Saat jalan disiram untuk mengurangi debu, permukaannya justru menjadi licin dan menyebabkan banyak warga jatuh. Masyarakat mengajukan tuntutan agar jalan tersebut segera dibangun dengan beton cor.

 

Awak media yang mendatangi lokasi pada tanggal 16 Februari 2026 kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa Beji Mulyo melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun. Setelah itu, awak media mendatangi rumah kepala desa dan salah satu warga di samping rumah pak kades menyampaikan bahwa kepala desa berada di ruko tempat usaha permainan, beliar. Namun saat sampai di lokasi ruko tersebut, kepala desa juga tidak ditemukan dan dikabarkan berada di rumahnya.

 

Menanggapi permasalahan ini pada hari yang sama, Srianto selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Tipikor Musi Banyuasin mengajukan pertanyaan tegas terkait keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Gubernur Sumatera Selatan dan edaran Surat Bupati Musi Banyuasin yang secara resmi melarang mobil angkutan batu bara melintas di jalan umum.

 

“Kita sudah punya aturan yang jelas, tapi mengapa masalah ini masih berlanjut? Apakah perda dan edaran tersebut hanya sebatas kertas tanpa ada tindak lanjut dari pihak berwenang?” ujar Srianto.

 

Srianto juga menyampaikan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah di Desa Beji Mulyo, pihaknya akan melakukan orasi bersama masyarakat untuk menuntut penyelesaian dan menghentikan aktivitas angkutan bara yang mengganggu.

Korlip muba:( Yudi susanto.)