*PERAMBAHAN HUTAN MASIF DI TANJUNG KUBUR: RATUSAN HEKTAR DIBUKA DAN DITANAMI KELAPA SAWIT, MASYARAKAT MENEGASKAN “PEMERINTAH TIDAK MUNGKIN KALAH DENGAN PREMAN*

Mntv sumsel.com. – BAYUNG LENCIR, Musi Banyuasin – Perambahan hutan yang semakin masif di kawasan Tanjung Kubur, Dusun 6 RT 22 Desa Sukajaya, menjadi perhatian serius masyarakat lokal. Kawasan hutan yang merupakan perbatasan langsung dengan Ladang Panjang dan Provinsi Jambi telah mengalami pembukaan seluas ratusan hektar, yang kemudian ditanami kelapa sawit. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, habitat satwa liar, dan struktur tanah, tetapi juga mengganggu aliran sumber air serta meningkatkan risiko longsor.
Kondisi Kawasan yang Mengkhawatirkan
Kondisi ini telah tercatat sejak beberapa bulan terakhir. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Kita melihat banyak pohon yang ditebang dan lahan yang dibuka secara sembarangan hingga seluas ratusan hektar, kemudian ditanami kelapa sawit. Yang lebih mengkhawatirkan, yang diduga melakukan pembukaan tersebut bukan masyarakat biasa tetapi kelompokperorangan (korporasi) yang memiliki kemampuan untuk mengoperasikan alat berat dan melakukan aktivitas dalam skala besar.”
PERATURAN HUKUM TENTANG KELAPA SAWIT DI KAWASAN HUTAN
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan dilarang kecuali dalam skema pengelolaan hutan yang diizinkan secara hukum:
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi penting untuk kelangsungan hidup dan tidak boleh diubah fungsinya tanpa izin yang sah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Budidaya Tanaman dalam Hutan mengatur bahwa budidaya tanaman termasuk kelapa sawit di dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dan melalui mekanisme yang jelas.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa perubahan fungsi hutan untuk keperluan perkebunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.
KETERANGAN DARI KPH LALAN: OKNUM PREMAN MENGGANGGU PENEGAKAN HUKUM
Pihak KPH Lalan mengungkapkan bahwa upaya penegakan hukum di kawasan tersebut sering menghadapi hambatan. “Kita sudah beberapa kali mencoba melakukan pengawasan dan penindakan, namun selalu ada oknum preman yang mengganggu aktivitas kami. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan dan membawa alat yang membahayakan, memaksa kami untuk menarik diri dari lokasi,” ujar salah satu petugas KPH Lalan.
Sebelumnya, petugas juga telah mencoba beberapa upaya penegakan. “Kita sudah coba lakukan pemasangan patok hutan untuk menandai batas kawasan lindung, tapi ada warga yang tidak setuju dan memaksa kita keluar. Kemudian saat memasang plang peringatan kehutanan, kita juga diganggu oleh orang-orang yang tidak dikenal, diduga preman, yang bahkan tampak akrab dengan lingkungan sekitar kantor,” jelas petugas tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa pemerintah memiliki kekuasaan yang cukup untuk menangani masalah ini. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukajaya menyatakan, “Pemerintah memiliki kekuasaan dan aparat penegak hukum yang lengkap, tidak masuk akal jika mereka tidak mampu mengatasi gangguan dari elemen preman. Ini menunjukkan adanya sesuatu yang tidak beres di balik semua ini.” Banyak warga juga menegaskan, “Pemerintah tidak mungkin kalah dengan preman. Kita berharap aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas dan tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum.”
PELAPORAN SUDAH DILAKUKAN, TAPI BELUM ADA TINDAKAN
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sejumlah media massa telah melaporkan kasus ini sebelumnya kepada Bupati Musi Banyuasin serta Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Pelaporan juga telah dilakukan kepada Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) dan dinas terkait. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menerima laporan tersebut.
PERATURAN HUKUM TENTANG KEHUTANAN DAN PEMBIARAN
Permasalahan kehutanan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Bagi dinas terkait yang diduga melakukan pembiaran, dapat diacu pada:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana untuk Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pelanggaran tugas dinas.
– Ketentuan dalam UU Kehutanan yang menyebutkan bahwa pejabat atau petugas yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga menyebabkan kerusakan pada hutan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjadi dasar hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang melibatkan kawasan hutan.
RENCANA LAPORAN KE KEJATI SUMSEL
Tim LBH dan media telah merencanakan bahwa apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut. Masyarakat Dusun 6 RT 22 Desa Sukajaya berharap agar pihak terkait segera melakukan pengecekan mendesak, menindak aktivitas ilegal, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari kedua provinsi untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan fungsi kawasan hutan tersebut.
BAYUNG LENCIR, Musi Banyuasin – Perambahan hutan yang semakin masif di kawasan Tanjung Kubur, Dusun 6 RT 22 Desa Sukajaya, menjadi perhatian serius masyarakat lokal. Kawasan hutan yang merupakan perbatasan langsung dengan Ladang Panjang dan Provinsi Jambi telah mengalami pembukaan seluas ratusan hektar, yang kemudian ditanami kelapa sawit. Aktivitas ini tidak hanya merusak ekosistem, habitat satwa liar, dan struktur tanah, tetapi juga mengganggu aliran sumber air serta meningkatkan risiko longsor.
Kondisi Kawasan yang Mengkhawatirkan
Kondisi ini telah tercatat sejak beberapa bulan terakhir. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Kita melihat banyak pohon yang ditebang dan lahan yang dibuka secara sembarangan hingga seluas ratusan hektar, kemudian ditanami kelapa sawit. Yang lebih mengkhawatirkan, yang diduga melakukan pembukaan tersebut bukan masyarakat biasa tetapi kelompokperorangan (korporasi) yang memiliki kemampuan untuk mengoperasikan alat berat dan melakukan aktivitas dalam skala besar.”
PERATURAN HUKUM TENTANG KELAPA SAWIT DI KAWASAN HUTAN
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penanaman kelapa sawit di kawasan hutan dilarang kecuali dalam skema pengelolaan hutan yang diizinkan secara hukum:
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan bahwa kawasan hutan memiliki fungsi penting untuk kelangsungan hidup dan tidak boleh diubah fungsinya tanpa izin yang sah.
– Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dan/atau Budidaya Tanaman dalam Hutan mengatur bahwa budidaya tanaman termasuk kelapa sawit di dalam kawasan hutan hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dan melalui mekanisme yang jelas.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur bahwa perubahan fungsi hutan untuk keperluan perkebunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.
KETERANGAN DARI KPH LALAN: OKNUM PREMAN MENGGANGGU PENEGAKAN HUKUM
Pihak KPH Lalan mengungkapkan bahwa upaya penegakan hukum di kawasan tersebut sering menghadapi hambatan. “Kita sudah beberapa kali mencoba melakukan pengawasan dan penindakan, namun selalu ada oknum preman yang mengganggu aktivitas kami. Mereka datang dengan menggunakan kendaraan dan membawa alat yang membahayakan, memaksa kami untuk menarik diri dari lokasi,” ujar salah satu petugas KPH Lalan.
Sebelumnya, petugas juga telah mencoba beberapa upaya penegakan. “Kita sudah coba lakukan pemasangan patok hutan untuk menandai batas kawasan lindung, tapi ada warga yang tidak setuju dan memaksa kita keluar. Kemudian saat memasang plang peringatan kehutanan, kita juga diganggu oleh orang-orang yang tidak dikenal, diduga preman, yang bahkan tampak akrab dengan lingkungan sekitar kantor,” jelas petugas tersebut.
Masyarakat menegaskan bahwa pemerintah memiliki kekuasaan yang cukup untuk menangani masalah ini. Salah seorang tokoh masyarakat Desa Sukajaya menyatakan, “Pemerintah memiliki kekuasaan dan aparat penegak hukum yang lengkap, tidak masuk akal jika mereka tidak mampu mengatasi gangguan dari elemen preman. Ini menunjukkan adanya sesuatu yang tidak beres di balik semua ini.” Banyak warga juga menegaskan, “Pemerintah tidak mungkin kalah dengan preman. Kita berharap aparat berwenang segera mengambil tindakan tegas dan tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum.”
PELAPORAN SUDAH DILAKUKAN, TAPI BELUM ADA TINDAKAN
Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sejumlah media massa telah melaporkan kasus ini sebelumnya kepada Bupati Musi Banyuasin serta Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Pelaporan juga telah dilakukan kepada Kantor Pengelolaan Hutan (KPH) dan dinas terkait. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menerima laporan tersebut.
PERATURAN HUKUM TENTANG KEHUTANAN DAN PEMBIARAN
Permasalahan kehutanan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Bagi dinas terkait yang diduga melakukan pembiaran, dapat diacu pada:
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Hukum Pidana untuk Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pelanggaran tugas dinas.
– Ketentuan dalam UU Kehutanan yang menyebutkan bahwa pejabat atau petugas yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga menyebabkan kerusakan pada hutan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang menjadi dasar hukum terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan yang melibatkan kawasan hutan.
RENCANA LAPORAN KE KEJATI SUMSEL
Tim LBH dan media telah merencanakan bahwa apabila tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, mereka akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut. Masyarakat Dusun 6 RT 22 Desa Sukajaya berharap agar pihak terkait segera melakukan pengecekan mendesak, menindak aktivitas ilegal, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari kedua provinsi untuk mengungkap kebenaran dan mengembalikan fungsi kawasan hutan tersebut.
Wartawan mntv muba ( Yudi susanto.)






