*PERAMBAHAN HUTAN PRODUKSI DI BAYUNG LENCIR DIDUGA KIAN MASIF, OKNUM ASING DIDUGA TERLIBAT – LBH PKR DESAK PENINDAKAN TEGAS*

Mntv Sumsel.com. Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba). 24/01/2026 – Aktivitas penguasaan kawasan Hutan Produksi (HP) di wilayah Ladang Panjang, RT 18 Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin diduga semakin masif. Kawasan hutan negara tersebut diduga telah dibuka dan digarap untuk ditanami kelapa sawit secara ilegal oleh sejumlah oknum, termasuk yang berinisial D dan oknum berinisial L asal Cina yang disebut-sebut sebagai pemilik.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan sebagian area HP mengalami perubahan tutupan yang signifikan, dengan tanaman sawit tumbuh teratur menggantikan fungsi kawasan kehutanan. Penguasaan lahan ini dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar sejumlah peraturan hukum.
Beberapa undang-undang yang menjadi dasar larangan tersebut antara lain:
– UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan UU Cipta Kerja): Menetapkan bahwa setiap pemanfaatan ruang di kawasan hutan wajib memiliki persetujuan perizinan berusaha dari pemerintah.
– UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Menegaskan larangan pembukaan, pemanfaatan, atau alih fungsi kawasan hutan negara tanpa izin, termasuk untuk perkebunan.
– UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Memberikan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku melalui Pasal 17 dan Pasal 92.
Alih fungsi kawasan HP tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam fungsi ekologis hutan, mengganggu tata air, meningkatkan risiko banjir, serta memicu konflik pemanfaatan ruang.
Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Tipikor Musi Banyuasin, Srianto, mengecam keras tindakan tersebut. “Kami mengutuk keras oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Dampaknya sangat berbahaya karena ini adalah kawasan hutan yang dilindungi. Kami meminta aparat penegak hukum segera bertindak dan menangkap para pelaku,” tegasnya.
LBH PKR juga berencana melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi, Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Lingkungan (Gakum) KLHK, serta Gubernur Sumatera Selatan untuk mendorong penegakan hukum yang lebih tegas.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi kehutanan segera melakukan verifikasi status kawasan, menertibkan lahan ilegal, menghentikan aktivitas perkebunan tanpa izin, serta mengembalikan fungsi kawasan HP sesuai peruntukannya.
Hubungi untuk informasi lebih lanjut:
Ketua DPD LBH PKR Tipikor Musi Banyuasin – Srianto
Korlip muba:( Yudi susanto.)






