SKANDAL BELIAR DI DESA BEJI MULYO: APAKAH PAK SUBROTO TERLIBAT?

Mntv sumsel.com. – Desa Beji Mulyo, Musi Banyuasin – Liputan khusus MNTVCOM di Desa Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mengungkap adanya praktik beliar yang diduga ilegal di sebuah ruko permanen. Tim Media menemukan para pemuda yang sedang asik main bola beliar di dalam ruko tersebut.

 

Saat ditanya, salah satu pemuda menjawab bahwa ruko tersebut adalah usaha Pak Subroto. Namun, apakah Pak Subroto memiliki izin yang sah untuk menjalankan usaha beliar tersebut?

 

Tim media juga menemukan bahwa sistem permainan bola beliar di ruko tersebut adalah satu jam bayar tiga puluh ribu rupiah. Namun, apakah permainan tersebut termasuk judi yang dilarang oleh hukum?

 

Perlu diketahui, peraturan beliar di Indonesia berfokus pada perizinan usaha rekreasi. Rumah beliar wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TOUP). Judi di dalam beliar dilarang keras berdasarkan KUHP pasal 303 dan UU No. 7 Tahun 1974.

 

Pelaku perjudian diancam penjara hingga 10 tahun berdasarkan KUHP pasal 303 dan 303 bis, serta UU No. 7 Tahun 1974. Apakah Pak Subroto dan para pelaku beliar di Desa Beji Mulyo siap menghadapi konsekuensi hukum?

 

Wartawan mntv: Gunadi.