SRIANTO (LBH PERISAI KEADILAN) TEBARAN LAPOR! DUGAAN PENANAMAN SAWIT KORPORASI TANPA IZIN DAN KORUPSI DANA ASPIRASI 2024 DI BAYUNG LENCIR – DILAPORKAN LANGSUNG KE INSPEKTORAT, KEJARI, DAN BUPATI MUSI BANYUASIN

Mntv sumsel.com.- Musi Banyuasin 17/12/2025, – Tanpa ragu dan dengan bukti awal yang terstruktur, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) Musi Banyuasin, Srianto, hari ini secara resmi melakukan tebaran laporan terhadap dua kasus dugaan pelanggaran hukum yang menggemparkan warga Kecamatan Bayung Lencir. Pelaporan tersebut diserahkan secara terpisah dan langsung kepada tiga institusi kunci: Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, dan Bupati Musi Banyuasin – sebagai bentuk penegasan bahwa kasus ini tidak boleh disia-siakan atau ditunda.

 

“Kami tidak datang dengan omongan kosong. Ini adalah pelaporan yang didasarkan pada investigasi awal yang dilakukan selama lebih dari sebulan, dengan keterangan warga yang jujur, dokumentasi foto yang konklusif, dan data yang dapat diverifikasi. Kita tidak boleh biarkan korporasi merusak lingkungan dan orang-orang yang berkuasa menyalahgunakan uang rakyat tanpa dituntut tanggung jawab,” tegas Srianto.

 

Yang pertama, pelaporan terkait dugaan penanaman kelapa sawit oleh sebuah korporasi swasta yang hingga saat ini belum diidentifikasi secara resmi, tanpa izin yang sah atau dengan melanggar peraturan tentang pemanfaatan lahan. Menurut informasi yang terkumpul LBH PKR, areal penanaman sawit tersebut telah diperluas hingga lebih hampir ratusan bahkan hampir ribuan hektar, yang diduga meliputi kawasan hutan kawasan HP , lahan adat masyarakat lokal, dan lahan persawahan yang masih digunakan warga untuk bertani.

 

LBH PKR menduga bahwa kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (khususnya pasal yang mengatur pemanfaatan lahan hutan), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (pasal yang melarang kerusakan ekosistem), serta Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Tata Guna Lahan Wilayah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya kerugian material bagi warga, tetapi juga kerusakan sungai, hilangnya habitat satwa liar, dan peningkatan banjir di daerah sekitar.

 

“Kita tahu bahwa Musi Banyuasin adalah daerah dengan potensi alam yang besar, tapi tidak berarti boleh diambil sembarangan oleh korporasi yang hanya mementingkan keuntungan. Warga yang tinggal di sana sudah berabad-abad mengelola lahan itu – mereka yang seharusnya mendapatkan manfaat, bukan dirugikan,” tegas Srianto.

 

Yang kedua, pelaporan mengenai dugaan korupsi, penyalahgunaan, dan penyimpangan dana aspirasi tahun anggaran 2024, yang ditujukan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan di Kecamatan Bayung Lencir. Menurut data yang diperoleh LBH PKR, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun jalan, sumur bor, dan tempat ibadah – tetapi hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda pembangunan yang sesuai dengan rencana.

 

LBH PKR menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk keuntungan pribadi. Ada indikasi bahwa dana tersebut dialirkan ke rekening pribadi pihak-pihak terkait, tanpa ada proses tender yang transparan atau pengawasan yang memadai.

 

“Jangan salah, dana aspirasi adalah uang yang berasal dari pajak rakyat – uang yang seharusnya membuat hidup masyarakat lebih baik. Tapi kini, uang itu hilang dan warga tetap menderita. Ini adalah kejahatan terhadap rakyat, dan kita harus mencari tahu siapa yang bertanggung jawab,” tegas Srianto.

 

Dalam berkas pelaporan yang diberikan kepada ketiga institusi, LBH PKR menyertakan bukti awal berupa: keterangan tertulis dari sepuluh warga saksi, foto dokumentasi lokasi penanaman sawit dan kondisi infrastruktur yang belum dibangun, salinan data pencairan dana aspirasi dari Dinas Keuangan, serta peta lahan yang menunjukkan kawasan yang diduga diambil tanpa izin.

 

Srianto menekankan bahwa pelaporan ini bukan hanya bentuk tanggung jawab lembaga, tetapi juga permintaan dari masyarakat yang telah lama menunggu keadilan. “Kami tidak mau ini cuma laporan yang tergeletak di laci. Kami meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan cepat, tegas, dan objektif – mulai dari pemeriksaan awal, pengumpulan bukti, hingga menuntut pelaku ke pengadilan jika ditemukan pelanggaran yang cukup,” katanya.

 

Srianto menambahkan bahwa LBH PKR akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini setiap minggu. Lembaga tersebut juga siap memberikan bantuan hukum kepada warga yang terkena dampak, baik dalam proses penegakan hak atas lahan maupun dalam menyaksikan di pengadilan jika diperlukan.

 

“Keadilan tidak akan datang dengan sendirinya – kita harus berjuang untuk itu. LBH Perisai Keadilan Rakyat akan selalu berdiri di sisi rakyat yang lemah dan tertindas. Kita tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap dan pelaku dituntut tanggung jawab,” tegas Srianto pada akhir acara pelaporan.

Korlip muba ( Yudi susanto.)