Terpaksa lapor! Anggaran dana aspirasi 2024 Lubuk Simpur Desa Sukajaya – belum 4 bulan sudah rusak amblas! Resmi dilaporkan ke Inspektorat dan Kejari Musi Banyuasin hari ini”

Musi Banyuasin, 17 Desember 2025 – Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin secara resmi dan tegas telah melaporkan masalah angaran dana aspirasi tahun 2024 yang ada di Lubuk Simpur, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, kepada Inspektorat Daerah Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, tepat hari ini tanggal 17 Desember 2025.
Masalah yang dilaporkan adalah adanya pekerjaan yang dibiayai dana aspirasi 2024 yang belum berusia 4 bulan sudah rusak amblas sepenuhnya. Berdasarkan informasi dan verifikasi yang dilakukan oleh tim LBH, pekerjaan tersebut – yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat desa – ternyata tidak sesuai dengan standar kualitas dan tampak seperti hanya dibuat secara sembrono tanpa perhatian terhadap keawetan.
“Ini adalah pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat dan aturan pengelolaan anggaran negara! Dana aspirasi seharusnya digunakan untuk membangun sesuatu yang bermanfaat dan tahan lama, bukan untuk dibuat sekejap lalu rusak dalam waktu singkat,” tegas Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin. “Kita tidak bisa diam melihat uang rakyat habis terbuang sia-sia hanya karena ketidakseriusan atau bahkan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya.”
LBH menyatakan bahwa pelaporan ini ditujukan agar Inspektorat dan Kejari segera melakukan tindak usut tuntas untuk meneliti bagaimana proses penyaluran, pelaksanaan, dan pengawasan dana aspirasi tersebut berjalan. “Kita harus tahu: siapa yang menangani pekerjaannya, siapa yang memeriksa kualitasnya, dan mengapa pekerjaan yang baru selesai sebentar saja sudah tidak bisa digunakan lagi. Semua oknum yang terlibat harus dituntut tanggung jawabnya, baik secara pidana maupun perdata!” tegasnya.
Masyarakat di Desa Suka Jaya juga menyampaikan kecewa karena tidak mendapatkan manfaat dari dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kita sudah menunggu lama untuk pekerjaan ini, tapi ternyata hanya sekadar tampilan. Semua uang rakyat habis untuk apa?” ujar salah satu warga yang bersedia berbicara.
LBH Perisai Keadilan juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang terkena dampak. “Dana aspirasi adalah hak rakyat, dan kita harus melindunginya agar tidak tercorup atau terbuang sia-sia. Jangan biarkan kealpaan atau keserakahan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkas Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin.
Musi Banyuasin, 17 Desember 2025 – Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin secara resmi dan tegas telah melaporkan masalah angaran dana aspirasi tahun 2024 yang ada di Lubuk Simpur, Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, kepada Inspektorat Daerah Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin, tepat hari ini tanggal 17 Desember 2025.
Masalah yang dilaporkan adalah adanya pekerjaan yang dibiayai dana aspirasi 2024 yang belum berusia 4 bulan sudah rusak amblas sepenuhnya. Berdasarkan informasi dan verifikasi yang dilakukan oleh tim LBH, pekerjaan tersebut – yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat desa – ternyata tidak sesuai dengan standar kualitas dan tampak seperti hanya dibuat secara sembrono tanpa perhatian terhadap keawetan.
“Ini adalah pelanggaran terhadap kepercayaan masyarakat dan aturan pengelolaan anggaran negara! Dana aspirasi seharusnya digunakan untuk membangun sesuatu yang bermanfaat dan tahan lama, bukan untuk dibuat sekejap lalu rusak dalam waktu singkat,” tegas Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin. “Kita tidak bisa diam melihat uang rakyat habis terbuang sia-sia hanya karena ketidakseriusan atau bahkan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya.”
LBH menyatakan bahwa pelaporan ini ditujukan agar Inspektorat dan Kejari segera melakukan tindak usut tuntas untuk meneliti bagaimana proses penyaluran, pelaksanaan, dan pengawasan dana aspirasi tersebut berjalan. “Kita harus tahu: siapa yang menangani pekerjaannya, siapa yang memeriksa kualitasnya, dan mengapa pekerjaan yang baru selesai sebentar saja sudah tidak bisa digunakan lagi. Semua oknum yang terlibat harus dituntut tanggung jawabnya, baik secara pidana maupun perdata!” tegasnya.
Masyarakat di Desa Suka Jaya juga menyampaikan kecewa karena tidak mendapatkan manfaat dari dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kita sudah menunggu lama untuk pekerjaan ini, tapi ternyata hanya sekadar tampilan. Semua uang rakyat habis untuk apa?” ujar salah satu warga yang bersedia berbicara.
LBH Perisai Keadilan juga menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang terkena dampak. “Dana aspirasi adalah hak rakyat, dan kita harus melindunginya agar tidak tercorup atau terbuang sia-sia. Jangan biarkan kealpaan atau keserakahan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” pungkas Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin.
Korlip muba ( Yudi susanto.)






