TIDAK BISA DIMAINKAN! DUA KORPORASI GASING TANAMI SAWIT DI HUTAN PROTEKSI BAYUNG LENCIR – 1370 HEKTAR HANCUR! | “MAU JADI APA MUSI BANYUASIN YANG KITA CINTA? SIAPA YANG BERANI BERI IJIN?”

Mntv sumsel.com.-Musi Banyuasin, 17 Desember 2025 – Tanpa ragu dan dengan tekad yang tegas, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin telah melakukan pelaporan resmi kepada Bupati Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin mengenai dugaan penanaman tanaman sawit yang tidak sah di kawasan Hutan Proteksi (HP) Kecamatan Bayung Lencir, yang dilakukan oleh dua korporasi besar.
Pelaporan ini merupakan hasil dari survei dan verifikasi yang dilakukan oleh tim LBH Perisai Keadilan selama lebih dari seminggu, di mana tim kami secara langsung mengunjungi lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran. Data yang kami peroleh menunjukkan bahwa korporasi pertama telah menguasai areal yang mencapai hampir 1.000 hektar di dalam kawasan hutan proteksi, sedangkan korporasi kedua baru saja menyelesaikan penanaman di areal sekitar 370 hektar – menjadikan total areal yang terancam hilang lebih dari 1.370 hektar hutan proteksi yang seharusnya menjadi penutup lahan dan pelindung ekosistem.
“Ini bukan kesalahan kecil atau kebetulan semata – ini adalah pelanggaran tegas terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin dalam keterangan resmi yang disampaikan di kantor LBH hari ini. “Saya tidak mau Musi Banyuasin ini terjadi bencana longsor, banjir bandang, atau kerusakan ekosistem lainnya yang diakibatkan oleh rusaknya alam akibat keserakahan sebagian orang yang hanya mementingkan keuntungan pribadi! Kita semua tahu apa yang terjadi di daerah lain – ketika hutan dibabat sembarangan, air hujan tidak dapat diserap lahan, aliran sungai terhalang, dan akhirnya bencana datang dengan kekerasan yang tak terduga.”
Kata Ketua LBH, ketakutan akan bencana bukanlah omong kosong. Selain itu, dia juga mengajukan pertanyaan mendesak yang harus dijawab oleh semua pihak: “Mau jadi apa Musi Banyuasin yang kita cintai ini nantinya kalo terus terjadi seperti ini? Dari mana mereka datang, dan siapa yang memberi ijin sehingga mereka bebas membuka hutan dan menanam sawit di kawasan yang jelas-jelas dilindungi?”
“Selama beberapa tahun terakhir, beberapa kecamatan di Musi Banyuasin telah mulai merasakan dampak kerusakan lahan dan hutan – seperti banjir ringan yang lebih sering terjadi saat musim hujan dan erosi lahan di daerah dataran rendah,” lanjutnya. “Jika ini terus berlanjut, nantinya Musi Banyuasin yang dulu subur dengan hutan dan sungai akan berubah menjadi lahan gersang yang rawan bencana. Rakyat lah yang hanya jadi penonton yang tidak berdaya – yang jadi korban yang sebenarnya, sedangkan mereka yang menyebabkan kerusakan malah menghindari tanggung jawab.”
Selain itu, Ketua LBH juga menekankan bahwa hutan proteksi di Bayung Lencir tidak hanya berperan sebagai penutup lahan, tetapi juga sebagai habitat bagi berbagai jenis satwa liar dan tumbuhan langka, serta sumber air untuk masyarakat di sekitarnya. “Kita tidak hanya merusak bumi, tapi juga mencabut hak masyarakat untuk mendapatkan sumber daya alam yang layak dan lingkungan yang sehat untuk hidup dan masa depan anak cucu kita,” tambahnya.
Dalam pelaporan yang diajukan, LBH Perisai Keadilan menuntut agar Pemerintah Daerah Musi Banyuasin melalui Bupati serta Kejari Musi Banyuasin segera melakukan langkah-langkah tegas dan cepat. “Kami minta segera tindak usut tuntas – teliti semua bukti, periksa izin yang dimiliki kedua korporasi, dan jawab pertanyaan: dari mana mereka berasal dan siapa yang memberi ijin berbahaya itu! Seret semua oknum yang terlibat, baik dari kalangan swasta maupun pemerintah yang mungkin terlibat dalam pelanggaran ini!” tegas Ketua LBH. “Tidak ada ruang untuk kompromi, tidak ada ruang untuk ‘maaf terlebih dahulu’, karena apa yang terancam adalah keberlanjutan bumi dan hak-hak masyarakat yang tak bersalah.”
LBH Perisai Keadilan juga menyatakan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang terkena dampak kerusakan alam. “Kami ada di sini untuk melindungi hak-hak rakyat, terutama yang lemah dan terpinggirkan. Jangan biarkan keserakahan merusak masa depan Musi Banyuasin – kita harus bersama-sama melindungi alam yang telah memberika kita banyak hal,” pungkas Ketua DPD LBH Perisai Keadilan Rakyat Musi Banyuasin.
Korlip muba ( Yudi susanto.)






